32 Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Cabut Penolakan Kompensasi, Lahh Kenapa?

32 Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Cabut Penolakan Kompensasi, Lahh Kenapa?

ilustrasi gambar, PT Hung-A Indonesia--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebagian buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia belum secara keseluruhan memutuskan untuk menerima kompensasi yang disodorkan oleh perusahaan. 

Dari total 1.168 buruh di-PHK, awalnya 225 orang menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan berupa 1 Paket Manfaat Tunjangan Kesejahteraan (PMTK) ditambah satu bulan upah.

Namun, pada batas waktu penolakan yang berakhir pada Senin (22/1), sejumlah 32 orang berubah pikiran dan memutuskan untuk mencabut surat penolakan tawaran kompensasi tersebut. 

Dengan demikian, jumlah buruh yang tetap menolak tawaran kompensasi tersisa 193 orang.

Berdasarkan informasi, sebelumnya jumlah buruh yang menolak tawaran kompensasi ada 225 orang, akan tetapi ada 32 buruh yang mencabut surat penolakan tawaran kompensasi tersebut.

BACA JUGA:Kelompok KKN Desa Cilamaya : Literasi Politik Sangat Penting bagi Penguatan Pemahaman untuk Masyarakat

“Per sore kemarin ada perkembangan lagi, yang menolak tinggal 193 orang pekerja. Karena ada yang mencabut surat penolakannya. Artinya mereka (pekerja) terima PHK dengan pesangon yang ditawarkan,” ujar Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Zen Mutowali, kepada awak media, Senin (22/1).

Pabrik ban yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi itu mengumumkan tutup operasional per 1 Februari 2024. Versi serikat pekerja, penutupan operasional perusahaan itu menyebabkan 1.168 pekerja di-PHK.

Dari jumlah itu, 1.100 pekerja diberhentikan per 1 Februari 2024. Sedangkan sisanya masih bekerja sampai 1 April 2024 untuk menyelesaikan administrasi tertentu.

Sebagian besar buruh yang menjadi korban PHK telah menyatakan menerima kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Bung Zen-sapaan akrabnya- menyatakan pihaknya tidak dapat memaksa anggota serikat pekerja untuk menolak atau menerima tawaran kompensasi.

“Kan yang namanya PHK itu hak pribadi, meski dia anggota serikat kita tidak bisa memaksa kalau seandainya mereka menerimanya. Kemarin (Minggu,red) saya bilang ada yang menolak sekian ratus orang, kemudian sekarang berkurang. Ya itu murni bisa jadi mereka (pekerja) mempertimbangkan sesuatu,” jelasnya.

BACA JUGA:Terseret Arus Banjir di Desa Sumae, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Bung Zen menegaskan bahwa, tidak peduli berapa jumlah orang yang tetap menolak. Organisasi atau serikat pekerja harus tetap menjadi advokat bagi mereka.

Ia menyebut, ada kemungkinan para pekerja yang memilih menerima tawaran kompensasi tersebut karena khawatir tidak mendapatkan apa-apa. Mungkin juga mereka berpikir lebih baik menerima saja, karena sudah memiliki gambaran tentang rencana usaha yang akan dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: